Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
Kota Sorong dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Sorong. Sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Walikota No. 42 Tahun 2008, Bagian Organisasi Sekretariat
Daerah Kota Sorong mempunyai tugas pokok :
“
Menghimpun, menyusun dan menyiapkan perumusan, pedoman dan petunjuk teknis,
mengkoordinasikan bahan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan di bidang
organisasi yang meliputi kelembagaan, tatalaksana serta pendayagunaan aparatur
“
Tidak ada komentar:
Posting Komentar