Rabu, 02 September 2015

DATA UMUM ORGANISASI



Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Sorong dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong. Sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota No. 42 Tahun 2008, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Sorong mempunyai tugas pokok :
 
“ Menghimpun, menyusun dan menyiapkan perumusan, pedoman dan petunjuk teknis, mengkoordinasikan bahan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan di bidang organisasi yang meliputi kelembagaan, tatalaksana serta pendayagunaan aparatur “

Tidak ada komentar:

Posting Komentar